Pembebasan Lahan Jalan Bhayangkara di Serpong Utara Capai 90 Persen

Palapanews.com- Sebagai upaya mengurai kemacetan di Jalan Bhayangkara di Serpong Utara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan pelebaran jalan yang menghubungkan Graha Raya ke Alam Sutera. Proyek perbaikan infrastruktur ini adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany yang pembebasannya telah mencapai 90 persen.

Nantinya, jalan satu lajur yang melintasi Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) Polri ini bakal dibuat 2 arah dan 1 arah terdapat 2 lajur, dengan konstruksi yang akan dibetonisasi dan hotmix. Karena jalan Bhayangkara terletak di antara dua jalan pengembang dan dalam posisi bottleneck.

Kepala Bidang Pengadaan Lahan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, Rizqiyah mengatakan selain untuk mengurai kemacetan, dari sisi estetika pelebaran Jalan Bhayangkara ini juga untuk memperindah jalan.

“Volume lalu lintas di Jalan Bhayangkara ini sangat tinggi, sehingga menimbulkan kemacetan. Oleh sebab itu, kita lakukan pelebaran dan pembebasan lahannya pun telah mencapai 90 persen,” ujar Rizqiyah kepada Palapanews.com, Jumat (18/9/2020).

Proses land clearing untuk pelebaran Jalan Bhayangkara mulai dilakukan. Foto: Nad

Pemkot Tangsel, menurutnya menargetkan proses pembebasan lahan bakal selesai di akhir tahun 2020 mendatang. Dimana pembayaran 10 persen sisanya akan dilakukan menunggu anggaran perubahan 2020.

“10 persen sisanya yakni, 2 bidang lahan dari total 30 bidang dengan luas keseluruhan 3.733 meter persegi. Sekarang telah dilakukan land clearing dan masuk pembangunan fisik oleh Dinas Pembangunan Umum di minggu ini,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa dari proses sosialisasi, pengukuran sampai pembebasan lahan ini juga dilakukan secara transparan dan jaminan kepastian hukum.

“Dalam pengadaan tanah sampai pembayaran saya pastikan tidak ada pungutan apapun. Bahkan materai pemerintah yang menanggung,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada setiap warga agar mulai mengumpulkan dokumen, seperti KTP-elektronik suami istri, Kartu Keluarga, surat resmi kepemilikan tanah dan diserahkan kepada panitia pengadaan tanah dalam bentuk fotocopy.

Bahkan, setiap pemilik tanah akan dibuatkan rekening bank atas nama pribadi sesuai dokumen kepemilikan tanah. Harga tanah juga akan dihitung serta ditentukan oleh tim appraisal, yang mengantongi lisensi resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menghitung nilai jual obyek tanah dan bangunan yang dimiliki warga sekitar pemilik lahan. (adv)

Komentar Anda

comments