Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangsel Kembali Terapkan Sistem WFH

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menerapkan sistem kerja di rumah (Work From Home) bagi sejumlah pegawai. Keputusan ini diambil untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan WalkKota Tangerang Selatan Nomo 42 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Terkait adanya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran maka kita berlakukan lagi sistem WFH, termasuk di kantor Pemkot Tangsel. Ini adalah upaya yang kita lakukan dalam memutus penyebaran,” ujar Walikota Airin di Puspemkot Tangsel pada Senin, 7 September 2020.

Selain itu, Walikota Airin juga menegaskan, dalam Perwal perubahan kelima tersebut dijelaskan mengenai penghentian sementara aktifitas bekerja bagi sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hiburan dan rekreasi, usaha wisata tirta dan usaha spa.

Kemudian, selama penerapan WFH dilaksanakan maka setiap pimpinan perusahaan diimbau untuk tetap melakukan pemantauan kerja pegawai agar tetap produktif dan memberikan perlindungan kepada pekerja.

“Sering lakukan pembersihan kantor dengan penyemprotan disinfektan, menutup area bagi yang tak berkepentingan hingga melaksanakan rapid test secara mandiri,” ujarnya.

Lalu Walikota Airin menuturkan, saat ini Pemkot Tangerang Selatan masuk dalam zona orange. Namun kewaspadaan tetap harus dilakukan karena saat ini Pemprov Banten menetapkan PSBB untuk semua Kabupaten/Kota di Banten.

Program 3M akan terus digalakkan. Tak hanya sekedar pada penggunaan masker saja tetapi juga warga harus sering mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Sekarang ini kesannya cukup pakai masker saja. Padahal harus ada jaga jarak dan mencuci tangan. Ini yang harus ditekankan saat ini,” paparnya.

Diberitakan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB di Tangerang Raya mulai 7 September hingga dua minggu ke depan. PSBB diperpanjang karena dua wilayah yakni di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang kembali masuk zona merah penyebaran virus corona.

Sementara Kota Tangerang Selatan meningkat kasusnya dan kini masuk zona oranye atau risiko penyebaran sedang. Alasan lain perpanjang PSBB adalah penurunan disiplin masyarakat terhadap wabah Covid-19.

“Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti. (adv)

Komentar Anda

comments