Ikut Pilkada, Petahana Wajib Cuti 71 Hari

Palapanews.com- Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), petahana yang ikut serta diwajibkan untuk cuti selama 71 hari, yakni terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang.

Peraturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Anggota KPU Tangsel Divisi Pencalonan, Achmad Mudjahid Zein.

“Dalam PKPU terbaru saat ini bahwa surat pengajuan cuti bagi petahana juga harus disampaikan pada saat proses pendaftaran ke KPU sebagai surat calon,” ujar Mudjahid saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, petahana harus mengajukan izin cuti yang ditandatangani oleh Gubernur, dan harus melampirkan syarat calon dalam formulir BB1KWK. Aturan itu dibuat, agar petahana bisa lepas dinas selama proses pencalonan berlangsung.

“Benyamin Davnie sebagai petahana selama 71 hari tersebut dinyatakan sudah tidak berdinas sementara, selama proses pencalonan berlangsung,” jelasnya.

Mengenai proses pencalonan, KPU juga sudah menggelar beberapa kali rapat koordinasi terkait proses pencalonan yang akan dimulai pada Jumat 4 hingga Minggu 6 September.

“Kemarin juga kami baru saja menggelar rakor dengan partai. Mengingatkan teman-teman partai terkait persyaratan apa saja yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran nanti,” tutupnya. (nad)

Komentar Anda

comments