Polisi Naikan Status Lurah Benda Baru Jadi Tersangka

Palapanews.com- Aksi mengamuknya Lurah Benda Baru Saidun (SDN) di ruang Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Kepolisian Sektor Pamulang resmi menaikan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolsek Pamulang, AKP Supiyanto. Naiknya status SDN menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan lebih dalam dan meminta keterangan beberapa saksi serta melihat alat bukti berupa kamera pengawas.

“Yang mana berdasarkan hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, kita lakukan gelar perkara. Dan hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya di Mapolsek Pamulang, Rabu (19/8/2020).

Menurutnya, surat panggilan tersangka SDN juga telah dilayangkan ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan sudah ditembuskan melalui Kecamatan Pamulang.

SDN ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berbuat tindak pidana sebagaimana tercantum pasal 406 KUHP pengrusakan barang dan pasal 355 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan.

“Dalam hal ini, tersangka baru dipanggil tentunya nanti perkembangan. Yang mana ancaman dari pada tindak pidana 406 KUHP dan 335 dibawah 5 tahun,” ungkap Supiyanto.

Baca Juga: Tak Bisa Mengelak, Aksi Ngamuk Lurah Benda Baru di SMAN 3 Tangsel Terekam CCTV

Sebelumnya diberitakan, SDN telah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7/2020) lalu. (nad)

Komentar Anda

comments