Palapanews.com- Kader DPC Demokrat Tangerang Selatan (Tangsel) Reny Bibit Mekarsari (29) melaporkan istri adik iparnya, Isvy ke Polres setempat. Ia membuat laporan kasus penganiayaan yang dilakukan Isvy di kediaman orang tua suaminya di Jalan Pamulang Permai II, Pamulang, Tangsel, Sabtu (30/5/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut korban, kejadian berawal dari sebuah hubungan pernikahan dua tahun silam yang tidak direstui dari pihak laki-laki lantaran dirinya berstatus janda. Namun, kembali memanas saat korban meminjam mobil milik adik ipar melalui mertuanya.
“Nah ternyata Isvy, istri adik ipar gak suka nih. Perang status lah. Sampai pada (30/5/2020) lalu, saya mendapat undangan lewat voice note dari kakak kandung suami untuk hadir ke rumah mertua,” beber mantan Caleg Demokrat kepada awak media usai melakukan panggilan di Polres Tangsel, Kamis (25/6/2020).
Begitu sampai di lokasi, lanjutnya, Isvy keluar dan melakukan dorongan kepada dirinya saat sedang menggendong anaknya yang berusia dibawah dua tahun.
“Ya didorong, dipukul, dicakar, bahkan diancaman secara verbal, setelah dilerai oleh mertua dan suami, dia bilang ‘kalau ketemu di jalan gw abisin lu’ begitu. Terus saya langsung pulang,” jelasnya.
Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap agar mendapat perlindungan diri.
“Saya juga telah mengajak mediasi sebelum membuat laporan polisi, namun (Isvy) tidak mau,” tandasnya.
Sementara sang kuasa hukum, Ahmad Rizky Martua, Setiyo Ariyanto dan Mahmud Syaukat yang tergabung dalam LBH Projo Nawacita meminta keadilan atas proses hukum yang berjalan.
“Kami ingin meminta keadilan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Dimana luka yang merusak kesehatan berdasarkan dengan sengaja melakukan hal tersebut dapat dipidana pasal 351 KUHP. Karena penderitaan, rasa sakit atau luka bagi klien dalam hal ini adalah korban maka hal tersebut dapat dipidana sebagaimana tindak pidana penganiayaan dan seharusnya,” tandasnya (nad)