Pemprov Banten Hapus Denda Pajak saat Covid-19, Samsat Cikokol Optimis Dongkrak PAD

Palapanews.com- Demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten saat pandemi virus corona atau covid-19, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak hingga 31 Agustus 2020.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten yakni penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta bebas tarif progresif untuk PKB tahunan. Hal ini berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020.

Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di Wilayah Provinsi Banten.

Kepala UPT Samsat Cikokol, Syarifudin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP) jika selama pendemi covid-19 ini, Bapenda Provinsi Banten melakukan penghapusan denda kendaraan bermotor.

“Langkah ini (penghapusan denda kendaraan bermotor) merupakan salah satu cara agar PAD dari sektor pajak tetap berjalan,” kata Syarifudin seraya menambahkan, para masyarakat atau wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan, maka untuk dendanya dihapuskan sebesar 100 persen.

Syarifudin menerangkan, saat pandemi covid-19 ini, pihaknya sangat optimis untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik untuk Provinsi Banten. Dan, kami juga berharap agar moment seperti ini
juga dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk membayarkan pajaknya,” pungkasnya.

Saat pandemi seperti ini,  dalam sehari wajib pajak yang mampu membayarkan pajaknya sebanyak 1000 wajib pajak dari delapan gerai dibawah naungan Samsat Cikokol.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menjelaskan, program penghapusan sanksi administrasi atau denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak daerah ini.

“Saya telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan. Masyarakat harus manfaatkan ini,” katanya.

Wahidin menyebutkan pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga memutihkan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi masuk dari luar daerah dan juga untuk mutasi dalam daerah.

Kebijakan ini juga mengatur penghapusan tarif progresif di wilayah Banten hingga 5 bulan ke depan. Pemutihan pajak daerah ini, menurut Wahidin, ditujukan untuk menjaga pendapatan asli daerah (PAD) tetap dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui penerimaan PAD dari penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber utama PAD Banten,” ungkapnya.(*)

Komentar Anda

comments