Palapanews.com- Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak calon pengantin (catin) terpaksa menunda pernikahan mereka. Memasuki New Normal atau tatanan baru dengan protokol kesehatan, para Catin tentu harus bisa menyesuaikan pernikahan berskala kecil.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengatakan saat ini pendaftaran pernikahan di Tangsel telah dibuka. Hanya saja, tidak boleh mengadakan resepsi yang menimbulkan kerumunan.
Menurutnya, masyarakat Tangsel yang mau menikah baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di rumah harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Hanya penghulu, dua orang saksi, dua catin dan perwakilan kedua belah pihak dengan batas 8 sampai 10 orang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Kemudian, lanjut Rojak, saat prosesi akad nikah, tidak boleh ada kerumunan. Dengan kata lain, bagi yang mengantar silahkan di luar atau menunggu di mobil.
“Pasangan pengantinnya juga pakai masker, tetap jaga jarak, menggunakan sarung tangan, hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh,” jelasnya. (nad)