Pencuri Sepeda Motor di Serpong Mantan Napi Program Asimilasi

Palapanews.com- Aparat Kepolisian mengungkap fakta lain terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (17/5/2020) malam. Dua pelaku yang ditangkap, Yudi dan Anwar ternyata merupakan mantan narapidana program asimilasi pemerintah.

“Kedua pelaku pernah melakukan pencurian di tempat lain dan salah satunya ada pelaku ex narapidana program asimilasi dengan kasus yang sama pencurian,” kata Kapolsek Serpong AKP Supriyanto, Senin (18/5/2020).

Kedua pelaku berhasil dibekuk petugas, setelah sebelumnya ditangkap dan sempat dihakimi warga Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Kapolsek menambahkan.

Diberitakan, dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Anwar dan Yudi babak belur diamuk massa. Keduanya kepergok mencuri sepeda motor milik Ujang, warga Kampung Dadap RT 03/03 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangsel, Minggu (17/5) malam.

“Jadi korban sedang memarkirkan kendaraannya di dalam garasi dengan keadaan terkunci stang pukul 20.30 WIB. Saat ditinggal masuk ke dalam rumah sekitar 10 menit, kemudian terdengar suara ramai-ramai dari luar rumah korban. Dan melihat warga sudah berkerumun dengan mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor,” terang Kapolsek. (nad)

Komentar Anda

comments