Palapanews.com- Tujuh mobil terparkir hingga tiga tahun di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang disita polisi. Mobil tersebut mengendap hingga memunculkan tagihan biaya parkir sampai ratusan juta.
“Ada tujuh kendaraan yang terparkir tidak jelas siapa pemiliknya, semuanya terpencar ada di kawasan Soewarna, Terminal 1B, dan parkir inap Gedung 600. Jenisnya Grandmax, Corona, BMW, Pajero, Avanza, Freed, dan Camry,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Sahputra, Jumat, 24 April 2020.
Adi menuturkan, pengelola parkir meminta pihak Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, untuk menyelidiki siapa tuan dari mobil-mobil tersebut. Bahkan, lanjutnya, ada yang sampai terparkir tidak jelas pada tahun berapa dengan estimasi biaya parkir hingga Rp200 juta lebih.
“Suzuki Every ini, sudah tidak diketahui data masuk area parkirnya, karena pengelolan parkir berbeda dan yang sekarang mengelola PT Angkasa Pura Solusi. Paling tidak sudah tiga tahun, dengan estimasi biaya parkir Rp280 jutaan,” katanya.
Kemudian mobil Grand Max dari catatan parkir sudah masuk area parkir sejak 25 April 2018, sehingga biaya parkir mencapai Rp96 juta. Toyota Corona dan Avanza sejak April 2019 dengan tarif parkir mencapai Rp76 juta.
Lalu, BMW 320i Limited Edition Nomor Polisi B 1845 VJ, sudah ditinggalkan di parkiran tersebut sejak Desember 2018 dan harus membayar Rp115juta. Kemudian mobil Pajero yang sudah ditinggalkan pemiliknya sejak Oktober 2018, meninggalkan tagihan biaya parkir sekitar Rp80 juta.
“Terakhir itu Honda Freed, sudah terparkir selama dua tahun dan biaya parkir estimasinya Rp120 juta,” jelasnya.
Sehingga bila ditotal, ia menambahkan tagihan biaya parkir ketujuh mobil tersebut hampir mencapai Rp900 juta. Ia pun menyarankan agar secepatnya pemilik mobil-mobil ini, untuk ke Polres Bandara Soekarno Hatta, agar mobilnya bisa kembali.
Adi menuturkan lama terparkir mobil tersebut di Bandara Soekarno-Hatta hingga biaya parkir bengkak, ternyata salah satu mobil tersebut diduga hasil penipuan usaha rental.
“Ada kendaraan masih terkait pidananya. Contoh Avanza yang plat F Bogor ini merupakan kendaraan yang disewakan, akan tetapi tidak pernah kembali kepada si pemilik,” jelas Adi.
Berdasarkan catatan parkir yang dikelola Angkasa Pura Solusi, mobil berplat F 1043 CV itu, masuk parkir sejak 9 April 2019. Parkir selama 9 bulan, membuat estimasi biayanya sampai Rp76 juta.
“Mobil ini oleh si pemilik disewakan, namun tidak pernah balik. Saat dihubungi, pemilik ini sempat kaget dan bersyukur, akhirnya sudah berkordinasi dengan pengelola parkir untuk menyelesaikan biaya parkirnya,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho menuturkan pengelola parkir masih bisa dinegosiasi soal biaya yang harus dibayar. Terlebih, pemilik mobil juga sebagai korban penipuan, maka bisa dimusyawarahkan.
“Pemilik mobil juga korban, jadi pengelola parkir tidak akan saklek. Polres coba bantu menyembatani ini,” ujar Yurikho.(rik)