Palapanews.com- Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama, Herson menyatakan, maskapai yang nekat beroperasi melakukan penerbangan reguler atau mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi itu yakni pencabutan izin rute tertentu dari maskapai tersebut.
“Kita tegur dan berikan sanksi tegas pencabutan izin kalau dia enggak patuh sama PM (Peraturan Menteri) Nomor 25 tahun 2020. Karena kita telah awasi terhadap pemberlakuan PM 25 ini,” ujarnya, Jumat, 24 April 2020.
Sanksi tegas tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 pasal 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
“Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute,” bunyi petikan peraturan itu.
Herson menambahkan, pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta terutama pihak maskapai terkait peraturan itu. Nantinya, pihak maskapai yang akan melakukan pemberitahuan kepada penumpang apakah akan refund atau reschedule.
“Kita sosialisasikan semua stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Baik itu kepada Angkas Pura II, maskapai, teman-teman pemerintahan yang ada di Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta menghentikan semua penerbangan penumpang mulai tanggal 24 April hingga 2 Juni 2020.
“Kami sampaikan mulai hari ini Jumat, 24 April 2020, Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang,” jelasnya.
Agus menjelaskan saat ini Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi, tapi untuk melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo atau barang.
“Penerbangan angkutan kargo dan Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan covid-19,” katanya.
Agus menuturkan, bagi penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund). Penumpang juga dapat merubah jadwal penerbangan (reschedule).
“Kami imbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutupnya.(rik)