Palapanews.com- Polisi akan menambah lokasi check point atau titik pengecekan kendaraan di Tangerang. Penambahan ini dilakukan usai penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Teknisnya seperti apa, nanti akan ada penambahan check point yang ada karena melebar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 13 April 2020.
Saat ini polisi melakukan pengecekan kendaraan dengan skema 3 in 1 (berhenti, perlambat dan buka kaca) di 33 check point. Terdiri dari 4 titik dalam kota, 13 titik terminal dan stasiun, 11 titik satuan wilayah, dan 5 titik tol.
Polisi akan memeriksa seluruh kendaraan bermotor, baik angkutan umum, pribadi, sepeda motor dan angkutan barang. Polisi mensosialisasikan penerapan PSBB dan mengatur lalu lintas apabila terjadi kemacetan.
Dalam pemberlakuan PSBB, ada pembatasan kendaraan bermotor hingga jumlah penumpang. Bagi transportasi umum hanya diizinkan mengangkut 50 persen penumpang atau setengah dari jumlah kursi.
Begitu juga bagi kendaraan roda empat pribadi. Mobil pribadi yang memiliki tujuh kursi, seperti jenis Toyota Innova, Toyota Anvanza, atau Daihatsu Xenia, hanya diperbolehkan membawa empat orang penumpang. Selain itu, pengemudi mobil dan penumpang juga diwajibkan menggunakan masker.
“Imbauan ke masyarakat, tolong patuhi kebijakan pemerintah. Pemerintah sudah menginstruksikan PSBB, sangat penting menjaga jarak,” kata Yusri.(rik)