Sadis, Ini 21 Adegan Rekontruksi Pembacokan 3 Pemuda di Serpong

Palapanews.com- Tim Unit Reskrim Polsek Serpong menggelar rekontruksi kasus pembacokan dan pencurian 10 tersangka hingga menewaskan Fauzi di Kampung Kayu Gede, tepatnya di depan ruko Fortune, Serpong Utara pada Minggu (1/3/2020) lalu.

“Maksud dan tujuan yang dilakukan reka adegan ini adalah ingin memastikan penyidik bagaimana peranan peranan 7 tersangka yang sudah ditangkap dan peran 3 DPO saat kejadian,” tutur Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto dilokasi, Kamis (12/3/2020).

Dimana adegan pertama hingga ketiga ke sepuluh tersangka ini menunggu sekelompok orang yang menantangnya untuk tawuran di sebuah ruko.

Akan tetapi, di adegan keempat tiga pemuda yang berboncengan sehabis kumpul di rumah rekannya melintas dan sudah dicegat sepuluh tersangka dengan membawa celurit.

Di adegan ke lima, ketiga pemuda yang melihat para tersangka membawa celurit langsung menjatuhkan motornya dan lari menyelamatkan diri.

Hingga di adegan ke-14, tersangka atas nama AKB mengejar almarhum Fauzi dan menabrkanya hingga terjatuh. Fauzi yang sudah terjatuh sebelum dibacok, juga sempat mendapatkan tendangan di bagian kepala oleh AKB dan DS.

Di adegan ke-17 pelaku AR yang membawa celurit berboncengan dengan AB menghampiri Fauzi.

“Pada adegan 18 salah satu pelaku menunjukan bahwa tadi betul dia (AR) melakukan penusukan dan melukai korban ada tiga sayatan di tubuh korban hingga menyebabkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya, ada 21 adegan yang diperagakan pelaku dimulai dari merancang penyerangan, membacok korban dan membawa sepeda motor korban serta dua unit handphone.

“Iya betul. Ada 21 rangkaian reka adegan. Kita mulai dari mereka bertemu menyusun rencana sampai mereka eksekusi itu adalah satu rangkaian yang kita coba reka adegan. Tadi pada saat korban bertemu dengan pelaku berinisial AKB itu menabrak motor korban. Kemudian terjatuh dan melakukan tindakan lain yang dilakukan oleh pelaku lain,” tutur Luckyto.

Adapun tiga tersangka yang masih DPO yakni Gembel yang berperan mengambil sepeda motor dan dua unit handphone korban dan dua rekannya yakni Bagol serta DG masih dalam tahap pengejaran.

Perbuatan tersangka tertera sesuai dengan hukum 338 jo 170 dan jo 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments