Sebelum Meninggal, Pelaku Sempat Serahkan Bayi Hasil Hubungan Gelap ke RSU Tangsel

Palapanews.com- Pasangan remaja asal Tangsel yakni Ari Stiara (28) bersama pacarnya RR (18), melakukan perbuatan yang tidak semestinya hingga lahirlah sang jabang bayi.

Diketahui pacarnya hamil, Ari dan RR sepakat untuk menggugurkan kandungannya yang masih seumur jagung dengan memberikan minuman soda jenis sprite dicampur dengan obat panadol.

Namun, pada Sabtu (29/2/2020) lalu, RR yang ditemani sang pacar melahirkan bayi tersebut di rumah RR kawasan Pamulang, Tangsel.

Sang ayah yang melihat si jabang bayi lahir dari rahim RR bukannya merawat, justru menyerahkan bayinya ke RSU Tangsel dan mengatakan menemukan bayi.

“Nyesel saya. Salahnya saya bilang nemu bukan bilang anak saya. Saya akuin pas disini (Polsek Pamulang),” ujar Ari.

Ditanya mengenai anak laki-laki dari hasil hubungan gelapnya, yang kini sudah meninggal. Ari mengaku sedih dan menyesel.

“Iya baru tahu tadi (anaknya meninggal), pasti sedihlah dengernya. Nyesel saya,” ucapnya.

Pelaku juga mengakui jika sang kekasih sempat diberikan minuman sprite yang dicampur panadol untuk menggugurkan kandungan si pacar.

Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Hadi Supriyatna membenarkan motif pelaku yang mengaku menemukan bayi didalam kresek.

“Jadi awalnya Sabtu (29/2/2020) malam ada seorang pria bernama Ari mengantarkan bayi, mengaku menemukan kantong kresek berisikan bayi laki-laki dan dibawa ke RS,” ujar Hadi di Mapolsek Pamulang, Senin (2/3/2020).

Anggota yang mendapat laporan langsung mengecek lokasi dan memeriksa saksi. Disaat melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan laporan jika ada wanita yang mengalami pendarahan.

“Setelah itu, sekitar jam 8 malam ada seorang wanita dibawa ke RS sama orang tuanya, bilang anaknya pendarahan. Kemudian dari situ kita dalami ternyata yang bersangkutan itu yang melahirkan bayi. Dan, Ari yang pertama mengantarkan dan menemukan bayi ternyata pacar gelapnya,” terangnya.

Ari langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pamulang. Kepada anggota, Ari mengakui jika itu merupakan bayi-nya.

Hadi mengatakan, bayi laki-laki itu pada Senin (2/3) meninggal dunia di Rumah Sakit setelah mendapat pertolongan. Dan, untuk Ari dikenakan pasal 306 KUHP dan Pasal 78 b UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara 9 tahun. (Nad)

Komentar Anda

comments