Palapanews.com- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ringkus empat tersangka pengoplos minuman keras yang beredar di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Empat tersangka itu ditangkap di dua wilayah di Jakarta Barat.
“Empat tersangka berinisial AR, HS, RA, dan S berhasil ditangkap dari hasil pengembangan temuan miras yang dikonsumsi oleh beberapa pekerja di kargo Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka di tangkap di dua tempat yakni di Taman Sari dan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 30 Januari 2020.
Yusri menuturkan, para tersangka menjual minuman keras oplosan tersebut kepada para pekerja di wilayah Kargo Bandara Soekarno-Hatta, dengan harga tinggi. Para tersangka, lanjutnya, mengelabui para pembelinya dengan botol-botol bermerek.
“Tersangka menjual minuman oplosannya dengan harga Rp300 ribu-Rp1 juta dengan dikemas botol bermerek.
Yusri menjelaskan, kalau minuman oplosan tersebut awalnya merupakan campuran alkohol dengan kadar 90 persen yang dicampur dengan minuman berkarbonasi.
“Kratingdaeng untuk penyegar, kemudian campuran dengan minuman soda yang lain. Diaduk saja sama pelaku diember kemudian tuangkan masuk ke dalam botol-botol kosong,” ungkapnya.
Yusri menjelaskan, kalau tersangka HS ini sebagai marketing yang menjual minuman keras oplosan tersebut melalui media sosial Facebook, Twitter dan lainnya.
“HS ini dia sebagai pemodal, dia juga memodali semuanya sekaligus menawarkan produk-produk miras oplosan kepada pelanggan,” ucapnya.
Tersangka RA, lanjutnya, bertugas sebagai pencari botol miras kosong yang memiliki merek kelas dunia dan memiliki harga di atas Rp1 juta yang dibelinya dari berbagai tempat hiburan malam dalam berbagai harga mulai dari Rp50-300 ribu. Sementara S, memiliki peran sebagai peracik minuman yang menggunakan alkohol 90 persen dicampur minuman berkarbonasi.
“Menurut keempat tersangka baru beroperasi selama satu bulan. Tapi kita tidak percaya dan akan terus mendalami kasus ini lagi,” katanya.
Yusri menambahkan, bagi para pekerja kargo Bandara Soekarno-Hatta yang ditangkap hanya dikenakan pidana ringan karena sebagai konsumen.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut berhasil disita sebanyak 97 botol minuman keras oplosan siap edar, dan 600 botol kosong yang nantinya akan digunakan mengemas miras oplosan.
“Yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis merek (label botol), hasil minuman alkohol yang dioplos sejumlah 97,” kata Yurikho.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 dan Pasal 142 Jo Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(rik)