KPU Tangsel Sosialisasikan Syarat Calon Dalam Pilkada 2020

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai mensosliasasikan syarat-syarat yang harus dibawa oleh para pasangan calon nanti ketika mendaftarkan diri ke KPU, pada saat tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Tangsel 2020.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir beberapa tim dari Bakal Calon (Bacalon) yang kini mulai bermunculan, serta dari perwakilan partai politik. Kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi, dan juga ketua KPU Banten Wahyu Furqon yang hadir sebagai narasumber.

Diketahui, untuk pasangan calon jalur perseorangan pendaftarannya akan dibuka (19/2/2020) dan untuk pasangan calon dari jalur partai politik pendaftarannya dimulai (16/6/2019).

Syarat umum dalam pencalonan tersebut seperti syarat adminsitratif yang harus dipenuhi oleh para pasangan calon nantinya. Jika syarat tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat maka, bisa digugurkan sebagai calon.

Ada pun syarat umum administatif seperti ijazah, surat keterangan dari pengadilan dan kepolisian, serta nanti uji kesehatan. Dan juga ada surat pernyataan dukungan dari ketua umum masing-masing partai pengusung.

“Kita baru saja menggelar kegiatan sosialisasi mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipersiapkan dalam ketentuan kali ini. Tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, yang terpenting ialah syarat administratif harus benar-benar terpenuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Anggota KPU Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein.

Ia menjelaskan, untuk syarat pencalonan  pasangan calon yang ingin maju lewat jalur partai politik, pasangan calon harus mengantongi dukungan 20 persen jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Tangsel, atau 25 persen total suara.

“Dan untuk syarat 25 persen jumlah suara dari suara sah ini, juga berlaku bagi partai yang ada kursinya di DPRD. Jadi partai non parlemen tidak dapat mengusung pasangan calon di aturan yang ada saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi menegaskan, bahwa secara teknis nanti Bawaslu di tingkat Banten juga akan bisa menangani sengketa di Pilkada nanti, dan bisa langsung memutuskan hasil Pilkada.

“Jadi, ketika dalam proses pendaftaran sampai belum ditetapkan menjadi pasangan calon, ternyata ada sengketa, maka ini bisa diselesaikan di Bawaslu. Dan bawaslu pun bisa langsug memutuskan hasil sengketa tersebut,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments