Palapanews.com- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang angkat bicara terkait sertifikat pelatihan manajemen air minum kadaluarsa yang diduga mampu membatalkan proses seleksi.
Ketua Panitia Seleksi, Ahmad Sihabuddin menerangkan, dalam proses seleksi calon Dirum PDAM Tirta Benteng, para calon wajib memiliki sertifikat pelatihan manajemen air minum yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
“Dalam proses seleksi ini tidak ada atau tidak menyoal tentang sertifikat kadaluarsa. Dan, ada beberapa penyelenggara yang mengeluarkan sertifikat tidak mencantumkan masalah waktu,” kata Sihabuddin seraya menambahkan, pihaknya juga mengacu pada Perwal 50/2014 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang.
Sebelumnya, Manager Perencana Program Diklat LPP pada Yayasan Pendidikan Tirta Dharma (YPTD) PAMSI, Anriawati Halim secara tegas memberikan saran dari 9 calon Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang, yang memiliki Sertifikat Kompetensi kadaluarsa diperpanjang dahulu.
Sebabnya, Sertifikat Kompetensi yang sudah kadaluarsa atau mati jika dipaksakan untuk pencalonan Dirum PDAM TB Kota Tangerang murni bakal gugur secara administrasi.
Menurutnya, sertifikat kompetensi tingkat muda yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikat Profesi bergambar burung garuda masa berlakunya selama 3 tahun. Jika kadaluarsa bisa diperpanjang dengan mengikuti proses uji ulang kompetensi dan wawancara kembali dengan 9 materi di LSP LDP PAMSI.
“Saya sering mengingatkan ke pegawai BUMD di seluruh Indonesia kalau sertifikat kompetensi muda,madya kadaluarsa bisa segera diperpanjang di kantor kami,” ujar Anriawati.
Proses pemantauan sertifikat kompetensi baik tingkat muda, atau madya ini adalah upaya di bidang perencanaan program diklat LPP YPTD PAMSI agar mengetahui sejauh mana apakah pemegang masing-masing sertifikat tersebut masih kompeten aktif bekerja atau sudah pindah bekerja.
“Sertifikat Kompetensi kegunaanya untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Persentasi dan Wawancara, terutama untuk para calon di perusahaan pengelolaan air minum,” terangnya.
Andriawati menerima informasi dari iklan, bahwa Pemkot Tangerang melalui Pansel PDAM TB Kota Tangerang sedang membuka pencalonan Direktur Umum. Namun dalam pengumuman tercatat persyaratan khusus calon harus memiliki Sertifikat Kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat Muda, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah dari lembaga yang telah terakreditasi.
”Satu catatan memang tidak disebutkan kadaluarsa sertifikasi kompetensi atau masih berlaku. Tetapi setahu saya semua Pansel di kabupaten/kota di seluruh Indonesia persyaratan sertifikat kompetensi harus keadaan tidak kadaluarsa. Kalau pun ada yang menggunakan sertifikat kadaluarsa dipastikan gugur administrasi,” tegasnya.
Tapi beda lagi ceritanya jika Pansel Dirum PDAM TB Kota Tangerang memiliki aturan sendiri, misalnya tidak mencantumkan atau mencatat sertifikat kompetensi tingkat muda kadaluarsa saat pengumuman. Kalau memang benar persyaratan sertifikat kadalurasa bisa lolos administrasi pasti banyak gugatan dari calon lain dan dirinya pun baru mendengar di Kota Tangerang.(ydh)