Palapanews.com- BJ Home yang berlokasi di di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan nekat melakukan pembangunan setelah terbakar pada (25/8/2019) lalu. Toko bahan bangunan ini diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelum terbakar, BJ Home sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan Kabupaten Tangerang. Namun, sesuai Perda Kota Tangsel Nomor 6 tahun 2015 ttg bangunan gedung, pihak BJ Home wajib mengantongi IMB revisi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
“Iya BJ Home belum terdaftar di perizinan online DPMPTSP Kota Tangsel,” ungkap Kepala Bidang Pembangunan DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga menjelaskan, Rabu (4/12/2019).
Yoga mengimbau pihak pengelola BJ Home untuk segera melengkapi persyaratan dan mengajukan perizinan bangunan melalui sistem di DPMPTSP Kota Tangsel.
Berdasarkan pantauan, kegiatan pembangunan masih dilakukan di Toko BJ Home Pahlawan Seribu dan tampak beberapa pekerja masih aktif di lokasi pembangunan. (nad)