Begini Cara Kantor Imigrasi Tangerang Cegah Pungli

Palapanews.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, terus melakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan metode yang digunakan dalam pencegahan pungli adalah pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Taufiq Hidayat, mengatakan melalui sistem berbasis teknologi informasi interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas imigrasi menjadi semakin berkurang.

“Kita menggunakan aplikasi berbasis WhatsApp. Jadi pemohon datang punya kode booking bahwasanya layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk,” ujar Taufiq, Rabu (11/9/2019).

Selain itu, Taufiq menambahkan, pihaknya pun akan memberi setiap informasi mengenai pemohon paspor melalui sistem WhatsApp. Informasi tersebut berupa tarif hingga selesainya kepastian selesai paspor.

“Melalui WhatsApp kita informasikan bahwa paspor pemohon kapan selesainya dan bisa diambil dan beserta tarifnya,” katanya.

Taufiq menjelaskan, metode sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan tersebut untuk upaya pencegahan pungutan liar (pungli).

Sebab, lanjutnya, melalui sistem ini interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas Imigrasi menjadi semakin berkurang.

“Salah satu inovasi kami ini. Selain itu, pembayaran juga dilakukan langsung melalui bank atau Kantor Pos tanpa ada transaksi di Kantor Imigrasi. Kita hilangkan praktik percaloan di kantor,” ucapnya.

Ia mengatakan, para petugas layanan paspor juga dilarang menggunakan media komunikasi saat harus melakukan pelayanan tatap muka dengan pemohon.

“Ini merupakan upaya kami dalam mencegah agar pegawai Imigrasi tidak punya kesempatan untuk berhubungan dengan para pemohon melalui jalur komunikasi yang ada selain yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ia menuturkan, terobosan ini dihadirkan untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lanjutnya, hal tersebut dilakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini sebagai wujud kepedulian melayani masyarakat baik terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” jelasnya.

Ia berharap, dengan peningkatan kinerja, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan mampu mendorong iklim investasi yang positif di dalam negeri bagi investor asing. Taufiq pun mengingatkan jajarannya agar taat hukum dan berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

“Dalam rangka penegakan hukum keimgrasian, kami harus berlaku profesional, menjaga tata krama yang baik, dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” katanya. (rik)

Komentar Anda

comments