Palapanews.com- Masih ingat dengan warga negara Nigeria, Eric Konan yang menelan 43 kapsul narkotika jenis sabu? Kini pria yang dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, 18 Mei 2019 lalu itu memasuki babak baru.
Kasus Konan yang menelan 43 kapsus sabu masuki tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk selanjutnya akan diperkarakan dalam sidang.
“Pada hari Selasa (13/8) Kejaksaan Negeri Tangsel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri terkait perkara narkotika atas nama Eric Konan,” terang Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, Rabu (14/8/2019).
Banie sapaan akrabnya mengatakan, pengakuan dari tersangka Konan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar 1.000 dollar Amerika oleh temannya asal Nigeria yang bernama Abuschi alias Udoka (belum tertangkap) untuk membawa sabu ke Tangerang.
“Tersangka berangkat dari Nigeria menuju Jakarta dengan menelan 43 kapsul berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan setelah dikeluarkan dari perutnya jumlah berat sabu seberat 711 gram dengan alasan agar sabu tersebut tetap hangat. Dan dia dalam melakukan itu dijanjikan akan dibayar uang sejumlah 1.000 dollar Amerika,” ucapnya.
Lanjut Banie, Konan dan Abuschi telah berkenalan sejak Januari lalu. Dan, Abuschi menawarkan pekerjaan kepada Konan untuk mengantarkan sabu ke Indonesia.
“Karena Konan membutuhkan uang, diterima tawaran tersebut pada bulan April. Dan pada bulan Mei, Konan diberangkatkan menuju Jakarta,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Konan telah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri sejak 19 Mei hingga 16 Agustus. Dan, oleh Jaksa Penuntut Umum per Selasa, (13/8/2019) perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Tangsel. (nad)