Kemenkumham Sepakat Serahkan Lahan MUI dan Mal Pelayanan Publik

Palapanews.com- Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah melanjutkan pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal aset (lahan) yang difasilitasi oleh Gubernur Banten, Selasa, 23 Juli 2019.

Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU yang dilakukan dalam agenda Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur Banten sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta, Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa, 23 Juli 2019.

Agenda yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim tersebut, menghadirkan perwakilan kedua belah pihak yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto dan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah.

Arief menegaskan, Kemenkumham sepakat untuk menyerahkan beberapa asetnya yang ada di Kota Tangerang diantaranya lahan Gedung MUI, lahan Jalan Satria-Sudirman, lahan Pedestrian Jalan Sudirman, Lahan Gedung Cipta Karya (Gedung Mal Pelayanan Publik), dan Lahan SDN Sukasari 4 & 5.

“Aset yang nanti berikan Kemenkumham yakni Gedung MUI, Gedung Mal Pelayanan Publik, jalan, dan ada aset hal yang masih dalam pembahasan,” kata Arief R Wismansyah seraya menambahkan, Kemenkumham juga meminta agar proses pengurusan perizinan dipermudah. Namun dalam prosesnya harus menunggu pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RTRW ini juga masih menunggu surat rekomendasi dari Provinsi Banten,” imbuh Arief R Wismansyah.

Dikatakan Arief, untuk mencapai final dalam pembahasan aset sangatlah tidak mudah, sehingga dibutuhkan proses yang cukup lama. Dan, untuk mencapai kesepakan tersebut, nantinya akan dibentuk tim internal yang terdiri dari Pemkot Tangerang, Kemenkumham, dan Pemerintah Provinsi Banten.

“Pertemuan tidak sampai disini saja, tapi akan terus berkelanjutan,” kata Arief secara singkat.

Ketika ditanya berapa lama aset tersebut akan diserahkan ke Pemkot Tangerang, orang nomor satu di Kota Tangerang tersebut menjelaskan, jika pihaknya tetap menunggu sinyal dari Kemenkumham.

“Sebenarnya kami inginnya konkrit, apakah seminggu atau dua minggu untuk menunggu kepastian soal lahan yang akan diberikan. Semoga masalah-masalah aset antara Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang betul-betul bisa tuntas,” ujarnya.(ydh)

Komentar Anda

comments