Palapanews.com- Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang akan melakukan pengecekan ulang terhadap laporan masyarakat terkait kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang
Ibnu Jandi merupakan salah satu dari dua pelapor yang melayangkan laporan terkait kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi tersebut ke Kejari Kota Tangerang pada 6 Oktober 2025.
Menurutnya, verifikasi dan telaah awal merupakan prosedur yang harus dilakukan aparat penegak hukum terhadap setiap laporan masyarakat guna memastikan kebenaran informasi dan kelengkapan bukti sebelum masuk ke tahap penyelidikan.
“Memang wajib dicek ulang setiap laporan dari masyarakat karena langkah ini untuk mencegah terjadinya fitnah, menyaring informasi, efisiensi kerja hingga kepastian hukum,” kata Ibnu Jandi, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke kejaksaan pada umumnya akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, telaah awal, klarifikasi hingga pengambilan keputusan.
“Apabila sudah kuat laporan itu atau adanya indikasi tentunya akan ditingkatkan ke tahapan penyelidikan, sedangkan yang tidak terbukti akan diarsipkan,” ujarnya.
Meski demikian, Ibnu Jandi mempertanyakan alasan aduan yang telah masuk sebelumnya kini kembali dilakukan pengecekan ulang.
Ia juga menyoroti kebijakan penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang yang menurutnya perlu dikaji lebih lanjut.
“Saya menduga pengambilan kebijakan serampangan dalam menghitung tunjangan perumahan dan transportasi. Saya tidak tahu rujukan hukum yang digunakan, rumusnya seperti apa hingga bisa menghasilkan angka puluhan juta per anggota dewan per bulan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menyatakan pihaknya akan mengecek kembali aduan masyarakat terkait kebijakan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman antara sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejari Kota Tangerang di Kantor Perumda Tirta Benteng, Selasa (9/6/2026).
Tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi sorotan publik diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.
Peraturan tersebut ditandatangani Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin pada 3 Februari 2025.
Besaran tunjangan yang diatur dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025 disebut lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 89 Tahun 2023 yang ditandatangani Wali Kota Tangerang saat itu, Arief R Wismansyah, pada 12 Oktober 2023. (ydh)
