Kasus Kelompok “Geng Salak” Dilimpahkan ke Kejari Tangsel

Palapanews.com- Masih ingat dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan “Geng Salak” di Serua, Tangerang Selatan (Tangsel) hingga mengakibatkan korbannya meninggal? Kini, kasus pengeroyokan berujung maut itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.

“Hari ini ada pelimpahan barang bukti dari perkara atas nama anak BS (16), MR (17), dan AS (17),” terang Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, Jumat (3/5/2019).

Para pelaku ini merupakan tiga di antara tujuh orang tersangka lainnya yang diringkus polisi akibat terlibat dalam tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

“Ketiganya masih di bawa umur, maka proses hukum pun harus dilaksanakan lebih cepat. Anak-anak ini waktunya terbatas, penyidikan waktunya 15 hari,” lanjut Bannie.

Barang bukti yang diterima Kejari Tangsel yakni 13 celurit yang digunakan untuk menghabisi korbannya saat tawuran di Serua, Ciputat, Tangsel (19/4/2019) lalu.

Korban meninggal Steven Saulus (21) ditemukan berlumur darah dengan 33 tusukan akibat perbuatan para remaja tanggung itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MR memiliki peran untuk mengantar BS dan AS ke lokasi tawuran, setelah puas menghabisi korban BS dan AS segera meninggalkan lokasi diantar MR.

Baca Juga: Tawuran Sampai Mati di Ciputat, 7 Anggota Geng Salak Dibekuk

“Pelaku yang masih di bawah umur itu disangkakan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 351 jo 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun,” ungkapnya. (nad)

Komentar Anda

comments