Palapanews.com- KPU Kota Tangerang merespons rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan di Kota Tangerang. KPU menjadwalkan PSU bakal digelar Sabtu, 27 April 2019.
“Atas dasar rekomendasi yang disampaikan Bawaslu, kita (KPU) sepakat akan mengadakan kegiatan PSU itu pada tanggal 27 April,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, Senin, 22 April 2019.
Syailendra mengatakan, logistik PSU itu tengah diajukan ke KPU Provinsi dan diharapkan tiba Kamis 25 April 2019. Ia menambahkan, pihaknya kekurangan surat suara presiden dan DPR RI.
“Kita tinggal menunggu dua jenis surat suara saja presiden dan DPR RI dapil Banten 3. Mudah-mudahan pada Kamis sudah bisa dipenuhi. Jumat sudah bisa kita distribusi ke 22 TPS di enam kecamatan di 10 kelurahan. Itu semua sesuai dengan DPT,” jelasnya.
Syailendra menjelaskan, rekomendasi PSU itu dilakukan karena terdapat beberapa hal temuan di lapangan dan masukan dari masyarakat terkait pengawasan selama aktivitas pencoblosan kemarin.
“Diantaranya ada yang coblos menggunakan KTP luar daerah, itu fatal. Rekomendasi tersebut hasil penyidikan Bawaslu,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi PSU itu dilakukan karena terdapat beberapa hal temuan di lapangan dan masukan dari masyarakat terkait pengawasan selama aktivitas pencoblosan kemarin.
“Hari ini, secara resmi kita tuntaskan hal-hal kegiatan pengawasan kita pada 17 April terkait pemilu serentak. Yang kita catat dan dikaji dari beberapa persoalan itu yang harus kita dorong KPU untuk ditindaklanjut PSU. Untuk PSU, ini ada 22 TPS dari 6 kecamatan di Kota Tangerang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, Senin, 22 April 2019.(rik)