Dijerat Pasal Berlapis, Begini Kronologi Hukuman Adi Saputra

Palapanews.com- Vipers Satuan Reskrim dan Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), telah mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adi Saputra (21) pengendara yang merusak motornya akibat ditilang dan menjadi viral di media sosial.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan saat berkendara di Jalan Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Kota Tangsel, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 06.30 WIB kemarin, Adi tidak memiliki SIM, STNK dan tidak memasang nomor polisi B 6395 GLW yang bukan peruntukannya.

“Bahkan sebelum jadi tersangka, ia tidak memakai helm dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya. Kemudian tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian,” ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Atas dasar tersebut ia disangkakan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Kemudian lanjut Ferdy, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang berprofesi penjual kopi ini ternyata membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikasn sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain.

“Sehingga pelaku disangkakan Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 Tahun Penjara,” ungkap Ferdy. (nad)

Komentar Anda

comments