Aktivis Lingkungan Usul PLTSa di Tangsel Dikelola BUMD

Palapanews.com- Terpilihnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tentunya menjadi kabar gembira bagi warga Kota Tangsel. Bahkan para aktivis lingkungan pun menyambut gembira kabar tersebut.

Dengan adanya proyek PLTSa ini akan membuat sistem pengelolaan sampah jauh lebih ramah lingkungan, dan juga tentunya akan menguntungkan pula bagi Kota Tangsel, dari sisi bisnisnya.

Namun, proyek PLTSa ini nantinya akan dikelola oleh perusahaan asal Korea, hal tersebut menurut aktivis yang juga pengamat lingkungan Kota Tangsel Jarkasih Tanjung, jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, bahwa dalam hal pengelolaan PLTSa tersebut harus melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) daerah setempat.

Lanjut pria yang akrab disapa Tanjung ini, lebih tepatnya pada Pasal 6 dimana disebutkan bahwa percepatan pembangunan PLTSa, dimana kepala daerah dapat menugaskan BUMD dalam percepatan pembangunannya tersebut.

“Kita ini kan memiliki BUMD, dan dalam Perpres itu diamantkan juga agar ada keterlibatan BUMD dalam pembangunan dan pengelolaan PLTSa ini. Sehingga sifatnya itu perusahaan asing yang ada hanya sekedar kemitraan. Jadi tetap secara bisnis harus dikelola oleh BUMD,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini BUMD yang ada di Kota Tangsel, yaitu Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) juga masih belum memiliki badan usaha yang begitu banyak. Sehingga sudah sewajarnya jika PLTSa dikelola oleh BUMD.

“Memang ada klausul lain dari Perpres tersebut, jika BUMD tidak mampu mengelola PLTSa maka bisa melibatkan badan usaha lain, tetapi kami akan terus mendorong meski pun nantinya dikelola oleh badan usaha lain, BUMD Tangsel harus tetap terlibat di dalamnya. Terutama dalam hal bisnisnya. Karena dari proyek PLTSa ini ada bisnis listrik yang diperjual belikan,” ungkapnya.

Tanjung mengatakan, alasan kuat untuk benar-benar melibatkan BUMD dalam hal bisnis PLTSa tersebut, agar nantinya setiap keuntungan yang didapatkan dari proyek PLTSa ini bisa pula dimanfaatkan oleh warga Tangsel.

“Jangan sampai kita hanya menerima pajak dari perusahaan ini, tetapi keuntungan dari bisnis listrik ini tidak masuk ke kas daerah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, bertemu dengan Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, membahas pembangunan PLTSa, di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (8/1/2019) lalu.

“Alhamdulillah, hasil pertemuan dengan Pak Menteri tadi terkait percepatan penyelesaian Outline Business Case (OBC) dari pihak Korea Selatan,” katanya, Selasa (8/1/2019) lalu.

Meskipun pihak Korea Selatan tidak dijelaskan posisi dan keterkaitannya dalam PLTSa itu, Airin menyebut Korea Selatan akan melakukan percepatan penyelesaian studi kelayakan, di akhir Februari atau Maret. (nad)

Komentar Anda

comments