Palapanews.com- Terdakwa bandar ganja seberat 103 kilogram asal Kota Tangerang Selatan, Gunawan alias Batak (53) divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, setelah terdakwa yang juga residivis melakukan pledoi dalam waktu 2 minggu terlebih dahulu.
“Dalam sidang putusan, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati. Sedangkan terdakwa melakukan banding,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa sebagai gerbong pertama di Tangsel dan pintu masuk dari Aceh langsung ke dirinya.
Gunawan rencananya akan menyalurkan ganja yang ia dapat ke wilayah Tangsel, Tangerang dan sekitarnya melalui penerimaan paket Pos yang telah sobek yang terdakwa dapatkan dari Pak Ci asal Aceh.
Kemudian, ia digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat saat memasukan paket ganja dari kurir yang dibalut lakban kedalam rumahnya yang berlokasi di Jalan Menjangan, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel pada (3/7/2018) lalu.
Dalam penggrebekan tersebut diamankan 7 kardus yang di dalamnya terdapat 114 bungkus, dengan total 103. 644,3 gram ganja. (nad)