BPTJ Mediasi Polemik Lalu Lintas Truk di Tangerang

Palapanews.com- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan pertemuan dengan warga dan pengusaha transporter di Balai Warga Desa Malangnengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/1/2019). Pertemuan itu untuk membahas polemik pembatasan truk angkutan barang.

Kepala BPTJ, Bambang Prihartono mengatakan terdapat pro kontra terkait penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang, yang hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

“Aturan ini ada polemik antara Tangerang dan Bogor, khususnya soal pembatasan waktu lalu lintas truk. Di sini, saya menyerap aspirasi dan belum menghadirkan solusi. Nanti, akan dilakukan diskusi bersama,” kata Bambang.

Dalam pertemuan itu, salah seorang warga, Gustami meminta BPTJ segera mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut. Pasalnya warga Pagedangan dan Legok, menurutnya sangat berimbas akibat hilir mudik truk angkutan barang.

“Jalan Raya Legok yang mengalami banyak kerusakan dan lubang-lubang yang dalam dapat segera diperbaiki,” paparnya.

Sementara Abdul Salam dari Aliansi Pagedangan-Legok meminta agar pertemuan dengan masyarakat yang dilakukan saat ini jangan hanya menjadi seremoni belaka.

“Inti persoalan saat ini adalah peraturan pro kepada pengusaha dan tidak tidak pro kepada rakyat. Kami butuh solusi dan bukti bukan seremoni,” tandasnya. (mat)

Komentar Anda

comments

banner 1000250