Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Tim Vipers Polres Tangsel telah mengungkap kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Anwar alias Januar Ibrahim yang tewas akibat sayatan celurit ditubuhnya. Dari 11 orang tersangka, 9 remaja berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dua diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang berjumlah 11 orang sedang berada di Jalan Raya Serpong, untuk melakukan pencegatan terhadap fans club salah satu band musik ternama di Indonesia,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Selasa (18/12/2018).
Kemudian pada pukul 00.30 WIB, para tersangka melihat sebuah truk yang diduga ditumpangi oleh fans group musik tersebut. Diketahui, malam itu mereka baru selesai menonton konser musik di Lapangan Trans City Ex Sunburst.
“Disanalah aksi tersebut terjadi hingga menyebabkan satu orang tewas. Setelah mendapatkan laporan dari Patroli Satuan Sabhara Polres Tangsel, yang bergabung dalam Unit Sabhara Polsek Serpong, Tim Vipers segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.
“9 orang berhasil diamankan, dua diantaranya yakni tersangka RATP (17) dan AP (16) masih DPO. Para tersangka ini rata-rata masih duduk di bangku SMA dan SM. Sedangkan yang dewasa hanya satu orang,” imbuh Ferdy.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Visum Et Repertum terhadap korban, hasil otopsi terhadap korban, rekaman CCTV, baju bersimbah darah yang dikenakan para tersangka pada saat kejadian, satu buah clurit, bongkahan batu dan juga Handphone milik korban.
Baca Juga: 335 Kg Ganja Siap Edar Dimusnahkan BNNP Banten
Para tersangka disangkakan 340 KUHPidana, dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (nad)