Palapanews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengimbau seluruh pengusaha di kota belimbing ini membayar upah pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 yang baru ditetapkan.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018, Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Depok naik sebesar Rp287.851 sehingga totalnya menjadi Rp3.872.551,72.
“Saya sudah dapat info dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat via WhatsApp tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Diah Sadiah, Jumat (23/11/2018) lalu.
Menurutnya, besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan. Disebutkan dalam surat keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan keempat se-Jawa Barat.
“Sebelumnya, UMK di Depok pada 2018 Rp 3.584.700,29. Untuk 2019 naik menjadi Rp 3.872.551,72,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, aturan ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh. Dengan syarat yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun sesuai dengan SK Gubernur.
“Nanti akan kami lakukan pengecekan perusahaan mana saja yang sudah mematuhi, dan yang belum mematuhi peraturan tersebut,” ucapnya. (kom/red)
