Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Tangerang sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan, penataan kelembagaan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tiga Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota Maryono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/6/2026).
Salah satu Raperda yang diajukan yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam kesempatan itu, Sachrudin juga mengapresiasi sinergi DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut turut mengantarkan Pemkot Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-19 kalinya.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang atas dukungan dan sinerginya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sachrudin.
Selain itu, Pemkot juga mengusulkan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Menurut Sachrudin, perubahan kedua regulasi tersebut diperlukan agar struktur organisasi pemerintah daerah lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan ini diperlukan untuk memperkuat kelembagaan agar lebih responsif, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Masing-masing fraksi dijadwalkan menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (23/6/2026). (ydh)
