UMK 2019 Kota-Kabupaten se-Banten Naik, Segini Nilainya

Palapanews.com- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2019, Rabu (21/11/2018). Penetapan UMK dilakukan melalui Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2019.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten,” ungkap WH -sapaan Wahidin Halim, Rabu (21/11/2018).

UMK masing-masing daerah, menurut Gubernur, mengalami kenaikan dengan presentase sama, yakni 8,03 persen dari nilai sebelumnya. Kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota ini, menuurtnya, telah sesuai dengan usulan masing-masing daerah, yang juga di dalamnya mempertimbangkan usulan dari buruh.

Rincian Upah minimum kota/kabupaten se-Banten, antara lain:

  • Kota Cilegon Rp3.913.078,44 dari sebelumnya Rp3.622.214,61
  • Kota Tangerang Rp3.869.717,00 dari sebelumnya Rp3.582.076,99
  • Kota Tangsel Rp3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67
  • Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19 dari sebelumnya Rp3.555.834,67
  • Kabupaten Serang Rp3.827.193,39 dari sebelumnya Rp3.542.713,50
  • Kota Serang Rp3.366.512,71 dari sebelumnya Rp3.116.275,76
  • Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13 dari sebelumnya Rp2.353.549,14
  • Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44 dari sebelumnya Rp2.312.384,00

“Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan,” terangnya.

Dengan ditetapkannya upah minimum itu, ia juga mengajak para pekerja di Provinsi Banten dapat meningkatkan etos dan dapat menjaga iklim investasi di Banten agar lebih kondusif.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya, karena besaran tersebut merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” ujar Gubernur. (ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250