Palapanews.com- Sebanyak 250 pengusaha kawasan berikat yang ada di Provinsi Banten menghadiri Forum Group Discussion (FGD) terkait berlakunya PMK-131 (Rebranding Kawasan Berikat) yang digelar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang, Alam Sutera, Serpong Utara, Kamis (15/11/2018).
FGD ini sebagai rangkaian acara Rebranding Kawasan Berikat yang dihadiri Kepala Kanwil DJBC Banten Decy Arifinsjah, Kasubdit TPB DJBC Tatang Yuliono, Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kanwil DJBC Banten Elfi Haris.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Decy Arifinsjah menjelaskan adanya FGD ini untuk mencari masukan bagi para pengusaha untuk beroperasi. Selama ini hanya solusi dari mulut ke mulut, kali ini solusinya berbentuk SOP dimana ada kepastian hukum dan ada kepastian juga untuk perusahan. Tujuan semata mata untuk bisa mendukung operasional mereka
“Selain itu, banyak keuntungan dalam Rebranding Kawasan Berikat ini, diantaranya dalam hal perizinan dan juga dalam hal penjualan ekskpor. Nanti kalau penjualan ekspor itu lesu bisa dijual ke dalam negeri. Selain itu, integrasi perpajakan dan perizinan, selama ini izin sudah cepat yaitu 3 hari plus 1 jam. Para pengusaha juga terkaget, bisa secepat ini dan semua menggunakan sistem online,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Decy mengingatkan agar para pengusaha tidak berbuat nakal dalam perizinan dan berbagai hal lainnya.
“Ya pasti, pengusaha nakal akan kami tindak, karena ini FGD ini kan solusi bagi semua usaha. Kalau nakal itu akan kami tindak, tapi akan diberi tahu dulu,” imbuh Decy.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit TPB DJBC, Tatang Yuliono yang mengatakan bahwa FGD sebagai menampung solusi bagi para pengusaha yang ada untuk meningkatkan nilai ekspor.
“Menampung masukan dari pengusaha tentang kendala di produksi mereka, tentunya ouputnya mencari solusi secara legal agar produksi mereka lebih lancar sehingga meningkat nilai ekspor dan meningkatkan usaha mereka sendiri,” ungkapnya.
Lanjutnya, selama ini kendala yang dialami para pengusaha yakni dari perizinan ekspor. Bila sebelumnya, setiap keluar dan masuknya barang harus ada izin dari kepala kantor di Rebranding Kawasan Berikat ini tidak ada lagi.
“Kendala selama bagi pengusaha ini contohnya setiap keluar masuk barang dikawasan Bea Cukai, ada 45 izin transaksi yang harus izin ke kepala kantor. Dan, kalau kepala kantornya ada kendala artinya 45 izin ini tertunda. Nah, dengan FGD ini kami sampaikan dipotong, hanya ada tiga yang perlu izin jika mengurus Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP),” tandasnya. (nad)