Dishub Tangerang Sosialisasikan Pembatasan Mobil Barang

Palapanews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mensosialisasikan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan muatan golongan 1 hingga 5.

Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Norman Daviq mengatakan, pihaknya baru mensosialisasikan aturan itu kepada jajarannya. Pasalnya, aturan itu baru disahkan pada Selasa, 13 November 2018.

“Kita wajib kenalkan kepada anggota, kita punya Perbup baru. Ini harus kita laksanakan,” ujar Norman di Terminal Intermoda Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 14 November 2018.

Dalam beberapa hari ke depan, Norman menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti kepolisian juga Dinas Perhubungan Provinsi Banten. Meski begitu, ia mengaku belum tahu waktu Perbup baru itu akan dilaksanakan.

Menurut Norman, perlu dilakukan persiapan sebelum menerapkan itu di lapangan. Persiapan itu meliputi pemasangan rambu lalu lintas juga sosialisasi kepada pengusaha dan supir kendaraan barang.

“Artinya kita harus persiapan dulu, termasuk penerapannya di jalan nasional dan provinsi, kita akan koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Norman.

Norman menambahkan, sosialisasi sebenarnya cukup dilakukan dalam waktu lima hari. Namun, untuk pemasangan rambu lalu lintas perlu waku yang lebih lama. Pasalnya, hal itu nanti akan berkaitan dengan penindakan dan pengawasan di lapangan.

“Nanti yang menentukan adalah kepala dinas. Walaupun di sini dinyatakan harus segera dilakukan,” katanya.

Norman menuturkan, selama ini sudah banyak laporan dari masyarakat mengenai kendaraan barang yang kerap melintas di jam sibuk. Selain membuat kemacetan, masyarakat juga banyak yang mengalami kecelakaan akibat banyak tanah atau pasir yang berceceran dari kendaraan pengangkut.

“Saat ini telah memasuki musim hujan. Artinya, potensi kecelakaan akan semakin tinggi,” ucapnya.

Dalam Perbup itu, kendaraan barang hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Meski begitu, ada pengecualian bagi kendaraan barang, seperti angkutan barang bahan bakar, ternak, uang, pangan, dan kebutuhan pokok.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengesahkan Perbup No 46 Tahun 2018 pada Selasa, 13 November 2018. Aturan itu melingkupi kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Zaki mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan memperpanjang usia jalan. “Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” kata Zaki. (rik)

Komentar Anda

comments