Palapanews.com- Belanja Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan meningkat Rp214,387 miliar menjadi Rp5,764 triliun.
Dengan perubahan postur anggaran tersebut, defisit APBD Kota Tangerang 2026 mencapai Rp581,048 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Perubahan postur anggaran itu disampaikan Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).
Selain peningkatan belanja, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD juga diproyeksikan mengalami kenaikan.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5,183 triliun atau meningkat Rp33,338 miliar dibandingkan anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp5,150 triliun.
Sementara itu, belanja daerah meningkat dari sebelumnya Rp5,550 triliun menjadi Rp5,764 triliun.
Sachrudin mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan pelaksanaan anggaran sepanjang tahun berjalan.
Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan ketika kondisi dan kebutuhan daerah mengalami perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perencanaan awal.
“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” ujar Sachrudin.
Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi dasar penyesuaian APBD 2026. Di antaranya perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dengan postur perubahan tersebut, defisit anggaran sebesar Rp581,048 miliar direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 dalam jumlah yang sama.
Sachrudin menegaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam postur anggaran, tetapi juga memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terus berjalan.
“Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan APBD harus tetap dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan.
Adapun belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 akan digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan.
Sachrudin berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Tangerang dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif.
“Kami berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Rapat Paripurna tersebut juga diisi dengan penyampaian penjelasan DPRD Kota Tangerang mengenai dua Raperda inisiatif DPRD. Selanjutnya, rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan akan dibahas bersama DPRD berdasarkan Nota Keuangan dan lampiran Raperda yang telah disampaikan. (ydh)
