Palapanews.com- Pria berkebangsaan China berinisial TY harus berurusan dengan petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pasalnya, TY kedapatan membawa 40 ekor kepiting bulu tanpa dilengkapi dokumen resmi.
TY datang ke Indonesi menggunakan pesawat Shanghai Airlines MU-5059, Senin (5/11). Dia datang dengan membawa 5 boks styrofoam yang berisi kepiting.
Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soetta Habrin Yake mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap kepiting tersebut karena yang bersangkutan tidak dapat menyanggupi untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi atau Health Certificate, maka kami lakukan penahanan terhadap kepiting tersebut,” ujar Habrin, Selasa (6/11).
Kepada petugas, TY mengaku membeli kepiting tersebut di sebuah pasar di China. Rencananya, kepiting yang dibeli dengan harga Rp100 ribu/ekor itu untuk dikonsumsi bersama kerabatnya di Jakarta.
“Yang bersangkutan mengatakan tidak memahami aturan tentang pemasukan hasil perikanan ke Indonesia,” kata Habrin.
Habrin menjelaskan, TY diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan menyatakan tida akan mengurus media pembawa (kepiting) tersebut dan bersedia untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
Habrin menambahkan, kepiting-kepiting tersebut rencananya akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni UU nomor 16 tahun 1992 tentang Katantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP nomor 15 tahun 2002 tentang Karantina Ikan. “Kepiting tersebut akan kita dimusnhakan,” ucapnya.(rik)