Palapanews.com– Mangkraknya penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kota Tangerang membuat Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) geram.
Pasalnya, hingga puluhan tahun, penyerahan aset yang selayaknya diserahkan ke Kota Tangerang hingga kini belum ada titik terang. Melihat kondisi tersebut, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi melaporkan persoalana tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Banten.
Ibnu Jandi mengatakan, seharusnya penyerahan aset tersebut setahun setelah Kota Tangerang memisahkan atau mekar dari Kabupaten Tangerang pada 28 Februari 1993.
“Karena hingga puluhan tahun, penyerahan aset ini tak kunjung selesai, maka saya melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Banten,” kata Ibnu Jandi seraya menambahkan, dengan laporan ke Ombudsman semoga ada titik terang dalam penyerahan aset Pemkab Tangerang yang berada di Kota Tangerang.
Tidak hanya soal aset milik Pemkab Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang, tapi ada pula aset berupa lahan atau tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang berada dalam wilayah Pemda Kota Tangerang.
Atas laporan ke Ombudsman, Ibnu Jandi berharap agar Ombudsman RI Provinsi Banten dapat segera melakukan pemeriksaan substansi atas laporan yang disampaikan. Ombudsman Provinsi Banten dapat melakukan investigasi, klarifikasi terhadap laporan yang disampaikan. Ombudsman Provinsi Banten agar dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Presiden RI agar seluruh aset yang masih dikuasai oleh Pemerintah pusat, departemen atau kementerian Kehakiman Hukum dan Hak Azasi Manusia, serta Kabupaten Tangerang agar diserahkan ke Pemda Kota Tangerang. Ombudsman Provinsi Banten agar dapat melakukan klarifikasi dan merekomendasikan kepada Presiden RI agar dapat membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Provinsi Banten.
Selain itu, Ibnu Jandi meminta agar kepala daerah (Walikota Tangerang) harus berani (ngotot) terkait aset milik Pemkab Tangerang yang berlokasi di Kota Tangerang. Sebab, ini untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
Diketahui berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1993 bahwa pelaksanaan penyerahan selambat lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.(ydh)