Palapanews.com- Aksi premanisme di mawasan Ciledug, Kota Tangerang, meresahkan warga terutama penjual warung kelontongan. Bahkan, oknum tidak bertanggung jawab tersebut tak segan-segan melakukan pemerasan rakyat kecil yang hanya berjualan warung pinggir jalan.
Hal itu terbukti dari penangkapan dua dari tiga preman berinisial AU, M dan J (DPO), melakukan pemerasan terhadap pasutri pemilik warung kelontong di Jalan Sandong, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto mengatakan, ketiga pelaku tersebut melancarkan aksinya sekira pukul 03.00 WIB hendak meminta jatah preman.
“Saat itu warung milik korban yang buka 24 jam didatangi tersangka AU dan meminta uang preman sebesar Rp 1.250.000,” ujar Supiyanto di Mapolsek Ciledug, Jumat (12/10).
Marah karena tidak diberi uang, AU langsung memanggil rekannya berinisial M dan J untuk merusak warung milik korban menggunakan botol kaca. Bahkan, etalase warung pun menjadi sasaran ketiga preman tersebut akibat kesal tidak diberi jatah preman.
“Tersangka J dan M juga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka di bibir, hidung dan Jidat,” kata Supiyanto.
Setelah mengalami nasib malang, korban berinisal FH si pemilik warung melaporkan ke Polsek Ciledug dan langsung dilakukan pengejaran kepada pelaku.
Akhirnya kedua pelaku AU dan M berhasil diamankan dikediamannya di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang dan rekannya J masih berstatus buron.
“Ketiganya saat beraksi mengaku tidak dalam pengaruh minum-minuman beralkohol,” kata Supiyanto.
Dari perbuatannya yang meresahkan warga Ciledug, kedua pelalu digiring ke hotel prodeo Polsek Ciledug untuk proses penyidikan.
Para pelaku pun disangkakan pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman hukumam sembilan tahun penjara. (rik)