Palapanews.com- Seorang gadis berusia 14 tahun harus menahan rasa malu dan sakit di kemaluannya setelah dirinya diperkosa empat orang laki-laki di sebuah gubuk ditengah kebon kosong di kampung Rawa Bebek, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten. Sebelum digagahi, korban dicekoki miras oplosan oleh para pelaku.
Kejadian tersebut berawal dari gadis ABG yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini akan ke rumah temannya di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten.
Saat melintas di tempat disebuah warung yang biasa dijadikan tempat nongkrong, gadis berinisial DES bertemu dengan AM (20). Setelah terlibat obrolan dengan AM, DES kemudian diajak pelaku untuk melanjutkan obrolan bersama teman-teman pelaku disebuah gubuk ditengah kebon kosong milik warga.
Sesampainya ditempat tersebut, korban bertemu dengan tiga pelaku lainnya masing-masing AY (28), BA (25) dan YU (26).
Tanpa basa-basi, korban langsung dicekoki minuman keras jenis ciu oplosan oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri. Sehingga keempat pelaku leluasa menyetubuhi korban hingga 30 kali.
Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi membenarkan peristiwa tersebut, pihaknya segera melakukan pencarian dan menemukan korban dilokasi kejadian.
“Korban ini ketika sadar dan sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orang tua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya,” ujar Sumaedi, Jumat 12 Oktober 2018.
Tak butuh waktu lama, dua pelaku berinisial AM (20) dan AY berhasil diringkus di lokasi kejadian bersama korban yang masih dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol.
“Korban sudah mengenal para pelaku. Jadi, dia ini diperkosa dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum miras,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi, Jumat, (12/10/2018).
Tak tanggung-tanggung, kepada penyidik, keduanya mengakui telah menyetubuhi korban selama tiga hari penyekapan hingga berkali-kali.
“Paling sedikit seorang pelaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali bahkan ada yang sampai 8 kali, jika dihitung 27 kali korban rudapaksa dan yang paling banyak AM (20),” jelas Sumaedi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 perubahan atas UU RI No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Dua pelaku lainnya yakni BA dan YU masih kami kejar dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.(rik)