Palapanews.com- Proses penertiban empat unit rumah warga di Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang berlangsung ricuh usai ada penolakan dari penghuni rumah, Rabu 3 Oktober 2018.
Penertiban dilakukan tanpa ada uang ganti rugi karena bangunan warga yang berdiri di atas lahan milik pemda tersebut akan dipergunakan untuk perluasan bangunan sekolah dasar negeri.
Saat hendak digusur, penolakan pun terjadi dari salah seorang pemilik rumah dengan menghalangi laju kendaraan alat berat sambil menggendong cucunya yang hendak menggusur rumah miliknya, sehingga membuat petugas mengalami kesulitan untuk mengeksekusi bangunan tersebut.
Salah seorang penghuni rumah, Reni Angraini mengaku mendiami rumah sejak bangunan sekolah belum ada, dirinya tidak memiliki dokumen surat tanah dan diminta pindah untuk keperluan bangunan sekolah.
“Saya bingung harus pindah kemana lagi pasca penertiban karena penertiban tanpa disertai uang ganti rugi,” katanya.
Sejumlah anggota keluarga membuat pagar manusia untuk menghalangi proses penertiban, dan aksi tersebut dihalau petugas Satpol PP Kota Tangerang hingga terjadi aksi saling dorong dan kericuhan.
Aksi penolakan dibubarkan petugas Satpol PP dengan menangkap para pengunjuk rasa yang sayangnya justru menjadi sasaran amarah petugas Satpol PP yang melakukan pemukulan juga penendangan.
Meski mendapat penolakan, namun penertiban tetap dilakukan terhadap empat unit rumah yang berdiri dibatas lahan seluas 230 meter persegi milik Pemkot Tangerang.
Sementara itu, Camat Batu Ceper, Nurhidayatullah memastikan pemilik rumah tidak memiliki sertifikat dan berada di atas lahan milik Pemkot Tangerang telah disiapkan rusunawa bagi 23 jiwa pasca penertiban, dan tanpa disertai uang kerahiman.
“Lahan kosong pasca penertiban akan digunakan Pemkot Tangerang sebagai perluasan bangunan sekolah dasar negeri Batu Ceper Satu, dimana Pemkot Tangerang telah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2018,” jelasnya. (ydh)