Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok cukup serius dalam menanggulangi peredaran minuman keras (miras) di kota bervisi unggul, nyaman, dan religius tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kegiatan operasi miras yang rutin, tidak hanya pada momen tertentu saja.
“Senin (17/09) kemarin, kami melakukan operasi senyap dengan Tim Tiger. Sebanyak 1.292 botol miras berhasil kami amankan di wilayah Pancoran Mas (Panmas) dan Sukmajaya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto.
Dikatakannya, ribuan botol miras tersebut diamankan dari empat toko kelontong yang informasinya didapatkan dari laporan warga. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP karena penjual tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan.
“Barang bukti sudah kita amankan, untuk dimusnahkan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Yayan, pemilik diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Peredaran miras, jelas Yayan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai Perda yang berlaku,” pungkasnya. (hms/red)