Warga Depok Bisa Bayar PBB Lewat Situs e-Commerce

Palapanews.com- Warga Depok tidak akan ada alasan lagi untuk terlambat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan bekerja sama dengan salah satu situs jual beli online atau lebih populer disebut e-commerce di Indonesia, untuk pembayaran PBB. Layanan pembayaran PBB via online tersebut, sudah dapat dinikmati oleh masyarakat mulai awal Agustus 2018.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Hendra Kurniawan mengatakan, saat ini sedang dilakukan tahap uji coba penggunaan e-commerce untuk pembayaran PBB. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antre membayar PBB di Bank BJB karena pembayaran bisa dilakukan di e-commerce.

“Kami sedang lakukan uji coba, Insya Allah tahun ini sudah dapat dimanfaatkan agar masyarakat dapat lebih mudah dalam membayar PBB,” kata Hendra.

Dalam proses pembayaran melalui e-commerce, menurut Hendra, masyarakat dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selanjutnya, jumlah tagihan akan muncul dan masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran.

Dirinya melanjutkan, langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran online. Sebelumnya, masyarakat juga sudah dimudahkan dengan dapat melakukan pembayaran di salah satu ritel modern dan Bank Jabar yang ada di tiap kecamatan. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan di sejumlah bank dan kantor Pos.

“Sudah diberikan beberapa pilihan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran agar tidak perlu lagi datang ke loket kami,” jelasnya.

Hendra berharap dengan semakin dimudahkannya masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran PBB, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Darrah (PAD) Kota Depok. Selain itu, juga mengajak masyarakat untuk lebih taat lagi dalam membayar pajak. (hms/red)

Komentar Anda

comments