Palapanews.com- Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya berhasil diringkus oleh tim dari Polsek Karawaci.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada, Kamis (05/07). Dimana, seorang jurnalis (korban) mampir di SPBU yang berlokasi di Jalan Otista Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang sambil membuka handphone. Tak lama kemudian, para pelaku menghampiri dan memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong karena tidak senang telah di videokan oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban (Iwan Krisman) mengalami luka memar pada bagian hidung, pipi dan punggung.
Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim menerangkan, penangkapan para pelaku ini hasil dari rekaman CCTV yang berlokasi di SPBU. Atas data tersebut, pihaknya membekuk kedua pelaku, yakni TN alias Entis, dan KR alias Hans.
“Pelaku tidak senang karena korban melakukan peliputan di lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi PSK,” kata Abdul Salim, Sabtu (14/07).
Abdul Salim menambahkan, pelaku sempat meminta korban untuk menghapus gambar yang ada di handphonenya, tapi amarah pelaku tidak terkontrol sehingga terjadi pemukulan bersama-sama.
Abdul Salim menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda yakni Entis ditangkap di kediamannya Jalan Raya Beringin, Karawaci, Kota Tangerang. Sedangkan, sedangkan Hans diamankan di SPBU Jatake, Kabupaten Tangerang.
“Saat ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga dihadiahi timah panas yang bersarang dikakinya,” papar Abdul Salim seraya menambahkan, diduga kedua pelaku tersebut merupakan centeng PSK.
Sementara itu, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu bilah golok bergagang kayu, satu bilah keris bergagang kayu warna coklat, satu potong kaos warna hitam, satu unit KR2 Honda Astrea Warna hitam No.Pol ; B-6217-ID.
Atas kejadian tersebut pelaku di amankan di Polsek Karawaci dan karena mendapat perlawanan pelaku dilumpuhkan. Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 Tahun. (ydh)