Palapanews.com- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, Senin, (04/6).
“Pemberian THR paling lambat diberikan 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sri Suprapti.
Menurutnya, besaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kekaryawan harus sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
“Untuk pekerja yang punya masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, THR yang diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah dan bagi pekerja yg mempunyai masa kerja 1(satu) bulan tetapi kurang dari 1 tahun besaran THR proporsional,” jelasnya.
Namun sayangnya, saat Palapanews.com mempertanyakan jikalau ada perusahaan yang bandel dan telat memberikan THR kepada karyawan, belum ada jawaban dari pihak Disnaker untuk meresponnya. (Gs)