Gagahi ABG 10 Kali Lebih, Pengangguran Dibekuk di Ciputat

Palapanews.com- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap Andri Wibowo alias Ragil, pada Jumat (18/5), sekira pukul 13.00 WIB. Pemuda pengangguran itu diamankan kepolisian karena memperkosa remaja CR (17) di daerah Ciputat, Kota Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho Hadi menuturkan persetubuhan itu dilakukan hingga 10 kali dan direkam oleh tersangka.

“Di Hotel Ciputat. Korban disetubuhi sebayak kurang lebih 10 kali. Selain di Hotel Ciputat, korban juga di setubuhi di hotel lain dan kost-kostan yang disewan korban dan tersangka,” jelas Alex.

Perbuatan itu, terang AKP Alex, pertama kali dilakukan oleh tersangka pada bulan Maret 2018 lalu di Hotel Ciputat. Korban yang baru kenal 2 bulan via sosial media, oleh tersangka sempat diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke hotel.

“Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke media sosial (medsos),” terangnya.

Pihak kepolisian sendiri, telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi-saksi dan juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan baju, celana milik korban, serta bukti booking kamar di Hotel Ciputat.

Andri pun dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. (nad)