Palapanews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ruang Ar Raudhoh, gedung pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (8/5).
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Pengadaan (PP) dari masing – masing OPD di lingkup Pemkot Tangerang dengan materi pembahasan tentang penerapan Perpres No.16 tahun 2018 dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Pejabat Sementara (PJs) Walikota Tangerang, M. Yusuf mengutarakan, pengadaan barang dan jasa secara elektronik merupakan sebuah cara untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran, baik itu di daerah maupun di level pusat.
“Gunakan prinsip ekonomis, efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa,” ucap Yusuf.
M. Yusuf juga menekankan, agar seluruh pejabat pengadaan yang di Pemkot Tangerang dapat menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sesuai dengan kondisi real di lapangan agar tidak terjadi kerugian dan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Hati – hati dalam menyusun HPS yang merupakan awal dari perencanaan sebuah kegiatan. Karena apabila HPS tidak sesuai dengan harga yang berlaku di lapangan, akan ada peluang timbulnya kerugian negara,” imbuhnya.
Sebagai informasi, peraturan presiden no. 16 tahun 2018 merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya perpres no. 54 tahun 2010, yang berisi tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Dalam perpres no. 16 tahun 2018 disebutkan bahwa metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri dari e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender.
“Pengadaan adalah sumber utama untuk menjaga keuangan daerah agar tetap efisien dan efektif,” pungkasnya. (ydh)