Palapanews.com- Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2018, sudah menjadi tradisi maraknya urbanisasi anak jalanan, gelandangan dan pengemis musiman yang akan datang ke Kota Tangerang.
Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan kerjasama dengan unsur pemerintah terkait untuk melakukan tindakan tegas dan menekan maraknya Anjal tersebut, Senin, (07/4).
“Kita bukan hanya menjelang Ramadhan dan Lebaran saja, tetapi tiap bulan kita bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Masyati, kepada Palapanews.com.
Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Tangerang Heryanto, bahwa operasi gepeng musiman, pengamen ini akan terus kami gencarkan, karena gepeng yang berkeliaran sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat Kota Tangerang.
“Ditahun 2017, anak jalanan 88 orang, gelandangan 3 orang dan pengamen 180 orang kita jaring kemudian dikirim ke Panti Pangudi Luhur di Bekasi. Insya Allah ditahun 2018 Gepeng, anjal akan berkurang lantaran sebelumnya Dinsos akan melakukan membina dan mendata sebelum mereka akan kita kirim kepenampungan di Jakarta dan Bekasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kaonang, Kepala Bidang Penegak Produk Undang-undang Daerah(Gakumda) Satpol PP menerangkan, pihaknya akan melakukan tindakan prepentif secara berkala terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengamen untuk menangkap dan mengamankan. Hasilnya diserahkan kepada Dinas Sosial agar dibina dan di rehabilitasi.
“Ini sudah antensi dari Kasatpol PP, dimana sebelum tiba ramadhan dan lebaran, kami akan gencar melakukan razia. Hal ini lantaran sudah menjadi program kita untuk menekan maraknya anjal, gelandangan, pengamen dan PSK di Kota Ahlakuk Karimah ini,” katanya.
Ia pun menegaskan, Satpol PP Kota Tangerang akan menindak tegas, untuk keranah pidana apabila ada agen-agen yang menyuruh, memperkerjakan seseorang untuk melakukan mengemis dan mengamen di lampu merah.
“Ini regulasi penegakkan kita untuk menindak secara tegas dangan bekerjasama Aparat TNI dan Polisi dalam penindakan dan penegakan terhadap mereka (anjal, pengamen, gelandangan, PSK, red),” tutupnya. (Gs)