Palapanews.com- Pelaksana pembangunan proyek Tol Serpong-Cinere (Sercin) PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) angkat bicara soal adanya penolakan proyek dari Organisasi Kepemudaan (OKP) Ganespa.
“Proyek ini (Tol Sercin) sudah mempunyai Analisa Dampak Lingkungan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel. Semua peraturan yang dituntut (Ganespa) telah kami penuhi,” kata Pimpinan Proyek CSJ Tol Sercin, Muhammad Irsan Setiabudi, Kamis (5/4/2018).
Ia juga menjelaskan terkait garis sepadan Situ Sasak di Pamulang yang terkena proyek Tol Sercin. Menurutnya, garis sempadan situ tidak ditimbun dan desainnya pun telah diatensikan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).
“Sesuai rekomendasi, kami tidak boleh menimbun situ, namun akan membangun dengan struktur jembatan yang bawahnya akan digali sekitar 2 meter dan panjang 100 meter. Ini akan menambah tangkapan air dan adanya penggalian itu, maka kapasitas situ akan bertambah. Tidak di atas situ ya tapi di atas tanah dan akan menyusuri pinggir. Semoga tidak menimbulkan banjir,” jelasnya.
Masih menurut Muhammad Irsan, lokasi pengadaan Tol Sercin dibeli oleh pemerintah kepada lahan pemilik pacuan kuda. Sedangkan PT CSJ, hanya menjalankan serta membangun kontruksi. “Kami hanya pelaksana konstruksi,” tandasnya.
Soal adanya penyegelan proyek oleh OKP Ganespa, Muhammad Irsan mengaku pihaknya tidak akan menghentikan proyek tersebut. Alasannya, karena pelaksanaan proyek Tol Sercin sudah sesuai dengan aturan.
“Kami akan berhenti jika ada pihak yang berwenang yang memberhentikan, karena kami tidak mungkin bekerja dengan melanggar aturan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Baca juga: Tolak Proyek Tol Sercin, Ini Tuntutan Ganespa
Diberitakan, OKP Ganespa kembali menggelar aksi penolakan proyek Tol Sercin yang melintasi Situ Sasak. Aksi yang dipimpin Nurhafiz Kholis itu menuntut proyek diberhentikan karena melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Pasal 22 Ayat 3 Huruf E berbunyi batas garis sepadan sekurang-kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat. (nad)
