
Palapanews.com- Aparat Polsek Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk pengedar uang palsu berinisial SGH di Kedaung, Pamulang, Minggu (1/10/2017) silam. Ternyata, tersangka berusia 64 tahun itu sudah sering membeli uang palsu dari seorang yang kini masih buron.
“Pelaku sudah dimintai keterangan dan diamankan di Polsek Pamulang. Kami juga amankan barang bukti uang palsu dan mengejar DPO,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris (AKP) Alexander Yurikho, Selasa (3/10/2017).
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku memperoleh uang palsu itu dari salah seorang berinisial HS yang kini DPO. Kata dia, pelaku SGH membeli uang palsu itu secara bertahap dengan perbandingan 1 lembar uang palsu nominal Rp50 ribu ditebus dengan uang asli senilai Rp30 ribu.
“Dari hasil keterangan pelaku sudah tiga kali membeli uang palsu dengan cara memberikan uang asli,” tandasnya.
Pada transaksi pertama, pelaku menyetor uang pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp400 ribu. Pelaku menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp1,2 juta.
Pada transaksi kedua, pelaku memberikan uang asli pecahan Rp50 ribu sebesar Rp300 ribu dan menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp900 ribu.
Dan transaksi ketiga, pelaku memberikan uang asli pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp 1 juta kepada HS. Pelaku menerima uang palsu pecahan Rp50 ribu sejumlah Rp3 juta.
“Transaksi dilakukan di beberapa tempat. Dari pengakuan, pertemuan kadang dilakukan di masjid dan kadang di jalan,” tandasnya.
Pelaku yang diamankan pada 1 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 WIB itu dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pamulang.(one)