
Palapanews.com- Untuk mengatasi kekisruhan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa PPDB.
Adapun kebijakan yang diambil dari hasil rapat Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah memperpanjang masa pendaftaran dan ganti pilihan PPDB di Kota Tangerang diperpanjang (9-10) Juli 2017.
Bagi siswa yang telah terlanjur mencabut berkas bisa melakukan pendaftaran kembali setelah mengajukan pembatalan cabut berkas di sekolah tersebut.
Diketahui, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem zonasi yang tertuang dalam Permendikbud no. 17 tahun 2017, menjadi sebuah masalah baru bagi siswa yang memiliki nilai akademis tinggi, tapi tidak berada dalam zona penerimaan sekolah yang notabene berada di dekat tempat tinggal calon siswa.
Menanggapi fenomena tersebut, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas Kominfo kota Tangerang menggelar rapat dengan pembahasan PPDB tahun 2017.
Hasil dari rapat tersebut, Walikota mengambil sikap dengan mengedepankan faktor nilai dan usia setelah faktor zonasi terkait dengan polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di Kota Tangerang mengingat nilai akademis yang telah diraih oleh siswa merupakan hasil dari proses belajar dan kerja keras.
“Dengan sistem yang ada, faktor nilai sebagai prestasi siswa juga akan diprioritaskan selain faktor umur.” ujar Walikota Tangerang saat ditemui seusai menggelar Rapat di ruang TLR, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat membantu para calon siswa yang memiliki nilai akademis baik untuk dapat mengenyam pendidikan yang layak di kota Tangerang.
“Mudah – mudahan ini bisa bantu siswa supaya bisa lebih mudah daftar sekolah. Kan kasian yang nilainya bagus tapi susah daftar sekolah ,” imbuhnya. (ydh)
