Bandel, Truk Tonase Besar Langgar Perwal Tangsel Lagi

Ilustrasi truk melintas di Jalan Raya Serpong.

Palapanews.com- Truk tonase besar kembali berseliweran di ruas jalan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat jam kerja. Padahal, waktu melintas mereka sudah diatur lewat Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan.

Dalam aturan itu, truk dengan tonase delapan ton atau lebih hanya dibolehkan melintas pada pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Pada kenyataannya, truk-truk itu kini melintas pada saat jam terlarang dan ramai, sehingga mengakibatkan kemacetan di sejumlah titik.

“Dishub juga kan sudah sering melakukan razia (kendaraan berat). Saya pikir aturan (Perwal) harus terus disosialisasikan kepada pemilik angkutan itu agar semua berjalan tertib dan lancar,” kata anggota DPRD Kota Tangsel, Nurhayati Yusup.

Nurhayati menduga, banyaknya truk tonase besar yang melintas bisa jadi lantaran kurang masifnya sosialisasi aturan yang berlaku. Maka itu, pihaknya berharap agar sosialisasi Perwal terus dilakukan secara berkala dan Dishub lebih intensif melakukan razia.

“Dan hal lainnya ialah persoalan ketegasan. Harus ada tindakan tegas dari Dishub agar Perwal ini berjalan efektif, dan benar-benar bisa ditaati oleh seluruh pihak yang terkait dengan perwal ini,” ujarnya.

Menurutnya, dengan membiarkan truk-truk melebihi tonase melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Akan berdampak buruk pada lalunlintas dan juga kondisi fisik jalan di Kota Tangsel.

“Imbasnya tentu pada lalulintas kita, semraut dan juga rusaknya jalan. Maka dari itu perwal tersebut dibuat untuk menertibkan alulintas di jalan tersebut. makanya ini harus ditegaskan kembali,” ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Rizki Jonis tak kalah sengit. Ia menilai, Dishub harus mulai lebih tegas menindak para pelanggar. Terlebih aturan sudah berjalan sejak lima tahun silam.

“Yang paling utama tentunya ialah Dishub menjalankan Perwal ini, kalau Dishub sudah berani menjalankan Perwal ini baru melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar perwal tersebut,” tegasnya. (jok)